PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru menangkap bandar narkoba berinisial TA (29) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Tersangka sudah lama jadi incaran pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap, Jumat 20/9/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya yakni Dedi Saputra (31) dan Dani (34) di Jalan Sidomulyo, Gang Karya, Kecamatan Payung Sekaki pada Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu beserta satu timbangan digital. "dari penangkapan itu, kita mengembangkan kasus dan menangkap tersangka TA," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto, Minggu (22/9/2013).
Suherwanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan barang haram itu. Menurutnya, penyidik berkeyakinan jaringan TA masih berkeliaran di Pekanbaru.
"Tersangka kita tahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kita berusaha menangkap pelaku lainnya," tutur Suherwanto. (rep1)